Selasa, 22 Desember 2015

catatan kaki demokrasi

DEMOKRASI DALAM PEMIKIRAN PLATO HINGGA MARX


TEORI-TEORI DEMOKRASI


            Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dianggap baik untuk semua sistem organisasi dan juga merupakan sistem organisasi yang paling baik di antara sistem organisasi lain yang pernah ada. Dalam paper ini akan dijelaskan mengenai teori-teori demokrasi.


PENGERTIAN DEMOKRASI

            Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan  dari, oleh, dan untuk rakyat.
            Secara terminologi demokrasi adalah sebagai berikut.
a.       Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.      Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahyang penting secara bebas dari rakyat biasa.
c.       Philippe C. Schmitter, demokrasi merupakan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d.      Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik.

e.       Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
f.       Menurut C.F Strong,  demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
TEORI-TEORI DEMOKRASI
Ada beberapa teori-teori demokrasi yaitu :
1.      Teori Demokrasi Klasik
            Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
            Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
            Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan            Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
2.      Teori Civic Virtue
            Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
a.    Kesetaraan warga negara
b.    Kemerdekaan
c.    Penghormatan terhadap hukum dan keadilan
d.   Kebajikan bersama
                        Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
3.      Teori Social Contract
            Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara.. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
            Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya.           
            Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.
            Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati
            Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan).

            Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya
            Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau.
            Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial.
            Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas..
            Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya.
4.      Teori trias politica      
            Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
            Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.    Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
                        Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. 

DEMOKRASI KOMUNIS DAN LIBERAL-KAPITALIS
1.      Demokrasi Komunis (Marxisme-Leninisme)
            Demokrasi komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
            Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis diseluruh dunia, sedangkankomunis internasional merupakan racikan ideologi berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
            Ada beberapa gagasan dari Lenin yaitu sebagai berikut.
a.    Melihat pentingnya peranan kaum petani dalam menyelenggarakan revolusi, sedangkan Marx hanya melihat peranan kaum buruh.
b.    Melihat peranan suatu partai politik yang militan yang terdiri atasprofessionalrevolutionaries untuk memimpin kaum proletar dan merumuskan cara-cara merebut kekuasaan, sedangkan Marx berpendapat bahwa kaum proletar akan bangkit sendiri.
c.    Melihat imperialisme sebagai gejala yang memperpanjang hidup kapitalisme sehingga kapitalisme sampai saat itu belum mati, sedangkan Marx berpendapat bahwa kapitalisme pada puncak perkembangannya akan menemui ajalnya dan diganti oleh komunisme..
2.      Demokrasi Barat (Liberal-Kapitalis)
            Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warga negara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggarkemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusiCiri-ciri demokrasi liberal sebagai berikut.
a.    Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
b.    Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional
c.    Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
d.   Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teorikontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengankomunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat,Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganutsistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya danNegara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial(Perancis).
Kapitalisme mempunyai pengertian sebagai perbuatan individu-individu yang besar yang melibatkan kontrol terhadap sumber- sumber finansial uang luas dan menghasilkan kekayaan kepada seseorang sebagai suatu hasil dari spekulasi, peminjaman uang, dan perusahaan komersial. Kapitalisme juga dapat berarti sebagai suatu sistem perkonomian, yang terletak pada suatu organisasi dari para penerima upah bebas secara legal, dengan suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang, dari para pemilik modal dan agen-agennya. Sederhananya adalah bahwa kapitalisme merupakan usaha pencarian keuntungan, dan keuntungan yang dapat diperbaharui untuk selamanya, dengan usaha kapitalistis yang dilakukan secara terus menerus. Dalam suatu masyarakat yang ka
          pitalistis, kesempatan untuk meraih keuntungan yang tidak diambil akan menghasilkan kehancuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar