DEMOKRASI DALAM PEMIKIRAN PLATO HINGGA MARX
TEORI-TEORI DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan yang dianggap baik untuk semua sistem
organisasi dan juga merupakan sistem organisasi yang paling baik di antara
sistem organisasi lain yang pernah ada. Dalam paper ini akan dijelaskan
mengenai teori-teori demokrasi.
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Secara etimologis demokrasi terdiri
dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem
pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat.
Secara terminologi demokrasi adalah
sebagai berikut.
a. Joseph A.
Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk
mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidney Hook
berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan
pemerintahyang penting secara bebas dari rakyat biasa.
c. Philippe C.
Schmitter, demokrasi merupakan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana
pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah
publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d. Henry B.
Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnnya kebebasan politik.
e. Menurut
Harris Soche, demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari
paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
f. Menurut C.F
Strong, demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat
politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas
itu.
TEORI-TEORI
DEMOKRASI
Ada beberapa teori-teori demokrasi yaitu :
1. Teori
Demokrasi Klasik
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul
pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul
pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan
kenegaraan.
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran
aliran yang dikenal berpandangan a
tree partite classification of state yang
membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk
negara kalsik-tradisional. Para
penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk
demokrasi, kekuasaan berada di tangan
rakyat sehingga kepentingan umum
(kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi
kebebasan dan
kemerdekaan Prinsip dasar demokrasi klasik adalah
penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau
memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
2. Teori Civic
Virtue
Pericles adalah negarawan Athena yang
berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang
dikembangkannya adalah:
a. Kesetaraan
warga negara
b. Kemerdekaan
c. Penghormatan
terhadap hukum dan keadilan
d. Kebajikan
bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut
setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan
kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
3. Teori Social
Contract
Teori kontrak sosial berkembang dan
dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai
dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai
pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara
jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi
kehidupan politik dan bernegara.. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan
ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur
pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama
berangkat dari, dan membahas tentang kontrak
sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan
analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber
kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari
sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari
yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di
dalam konsep maupun di dalam
praksinya.
Dalam membangun teori kontrak sosial,
hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian
konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati
manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu
(appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka.
Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan
pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan
untuk hidup sengsara dan mati
Dengan demikian Hobbes menyatakan
bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas
manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman
dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah tidak
aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu
dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan).
Locke memulai dengan menyatakan kodrat
manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari
Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat
dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di
dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama
dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia
lainnya
Masalah ketidaktentraman dan
ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama,
apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi
masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah
dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga
pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau.
Oleh karena kondisi alamiah, karena
ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan
penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk
lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh.
Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak
sosial.
Seperti
halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia.
Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu
dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi
alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan
oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas..
Walaupun pada prinsipnya manusia itu
sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak
istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih
kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya.
4. Teori trias
politica
Trias politica atau teori mengenai
pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan
pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang
yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas
untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan
demikian diharapkan hak-hak asasi
warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit
des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar
kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa
tunggal, yaitu sebagai berikut.
a. Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b. Eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c. Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut,
menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak
akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri.
Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk
mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan
terpusat padanya.
DEMOKRASI
KOMUNIS DAN LIBERAL-KAPITALIS
1. Demokrasi
Komunis (Marxisme-Leninisme)
Demokrasi komunis adalah demokrasi
yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu
yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya
komunisme. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi yang digunakan partai
komunis diseluruh dunia, sedangkankomunis internasional merupakan racikan
ideologi berasal dari pemikiran Lenin sehingga
dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Ada beberapa gagasan dari Lenin yaitu
sebagai berikut.
a. Melihat
pentingnya peranan kaum petani dalam menyelenggarakan revolusi, sedangkan Marx
hanya melihat peranan kaum buruh.
b. Melihat peranan suatu partai politik yang militan yang terdiri atasprofessionalrevolutionaries untuk memimpin kaum proletar dan merumuskan cara-cara merebut kekuasaan, sedangkan Marx berpendapat bahwa kaum proletar akan bangkit sendiri.
c. Melihat
imperialisme sebagai gejala yang memperpanjang hidup kapitalisme sehingga
kapitalisme sampai saat itu belum mati, sedangkan Marx berpendapat bahwa
kapitalisme pada puncak perkembangannya akan menemui ajalnya dan diganti oleh
komunisme..
2. Demokrasi
Barat (Liberal-Kapitalis)
Demokrasi Liberal adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap
hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya
lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warga negara dan melindunginya
dari tindakan kelompok atau negara lain. Dalam
demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau
langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah
yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak
melanggarkemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusiCiri-ciri demokrasi liberal sebagai berikut.
a. Kontrol
terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
b. Kekuasaan
eksekutif dibatasi secara konstitusional
c. Kekuasaan
eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
d. Kelompok
minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad
Pencerahan oleh penggagas teorikontrak
sosial seperti Thomas
Hobbes, John
Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.
Semasa Perang
Dingin, istilah demokrasi liberal
bertolak belakang dengankomunisme ala Republik
Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi
konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi
langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan
sistem politik dan demokrasi barat di Amerika
Serikat,Britania
Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang
menganutsistem presidensial (Amerika Serikat), sistem
parlementer (sistem
Westminster: Britania
Raya danNegara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial(Perancis).
Kapitalisme
mempunyai pengertian sebagai perbuatan individu-individu yang besar yang
melibatkan kontrol terhadap sumber- sumber finansial uang luas dan menghasilkan
kekayaan kepada seseorang sebagai suatu hasil dari spekulasi, peminjaman uang,
dan perusahaan komersial. Kapitalisme juga dapat berarti sebagai suatu sistem
perkonomian, yang terletak pada suatu organisasi dari para penerima upah bebas
secara legal, dengan suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang, dari para
pemilik modal dan agen-agennya. Sederhananya adalah bahwa kapitalisme merupakan
usaha pencarian keuntungan, dan keuntungan yang dapat diperbaharui untuk
selamanya, dengan usaha kapitalistis yang dilakukan secara terus menerus. Dalam
suatu masyarakat yang ka
pitalistis, kesempatan untuk meraih keuntungan yang
tidak diambil akan menghasilkan kehancuran.